Efektivitas Latihan Nafas Dalam Terhadap Kemampuan Klien Mengidentifikasi Dan Mengontrol Tanda-Tanda Marah
DOI:
https://doi.org/10.54100/bemj.v9i1.736Keywords:
Skizofrenia, Risiko Perilaku Kekerasan, Latihan Napas Dalam, Regulasi Emosi, Keperawatan JiwaAbstract
Risiko perilaku kekerasan merupakan salah satu masalah utama pada klien skizofrenia yang dipicu oleh ketidakmampuan mengontrol emosi, gangguan persepsi, dan rendahnya kesadaran terhadap tanda-tanda awal kemarahan. Kondisi ini tidak hanya membahayakan diri pasien, tetapi juga lingkungan, sehingga diperlukan intervensi keperawatan yang efektif, sederhana, dan dapat diterapkan secara konsisten. Penelitian studi kasus ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas latihan napas dalam terhadap kemampuan klien dalam mengidentifikasi dan mengontrol tanda-tanda marah. Penelitian dilakukan pada seorang klien berinisial Tn. S yang dirawat di RSJ dr. Soerojo Magelang, dengan intervensi diberikan selama tiga hari berturut-turut, yaitu 14–16 Oktober 2025. Metode yang digunakan meliputi pengkajian wawancara, observasi langsung, dan pemantauan status mental, dilanjutkan intervensi latihan napas dalam dengan panduan ritme napas terstruktur selama 5–10 menit setiap sesi. Hasil menunjukkan bahwa pada hari pertama klien masih tampak gelisah dan kesulitan mengenali pemicu kemarahan, namun mampu mengikuti instruksi dasar. Pada hari kedua, klien mulai menunjukkan respons lebih stabil, mampu mengikuti ritme napas dengan baik, dan mulai mengenali sensasi tubuh sebelum marah seperti dada terasa panas dan jantung berdebar. Pada hari ketiga, klien sudah mampu melakukan latihan napas dalam secara mandiri dan memperlihatkan penurunan signifikan pada frekuensi serta intensitas kemarahan, afek tampak lebih stabil, dan klien lebih kooperatif. Kesimpulannya, latihan napas dalam terbukti efektif sebagai intervensi nonfarmakologis dalam membantu klien skizofrenia meningkatkan kesadaran diri dan kontrol emosi, sehingga dapat direkomendasikan sebagai bagian dari standar praktik keperawatan jiwa dalam penanganan risiko perilaku kekerasan.


